BARRU - Awal tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barru berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto melalui Kasi Humas AKP. Sutarno saat ditemui diruang kerjanya, pada Rabu (18/1/2023).
"Tiga kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Dalam kasus tersebut, 5 orang tersangka telah diamankan di Mapolres Barru", kata Sutarno.
Adapun kasus tersebut menurut Sutarno yaitu kasus pertama dengan tersangka berinisial AN dan IR yang di amankan di kelurahan Mangempang, kecamatan Barru pada 1 Januari 2023, dengan barang bukti 2 sachet sabu,
Kasus kedua dengan tersangka berinisial AS yang diamankan di kelurahan Sumpang Binangae, kecamatan Barru, pada 13 Januari 2023, dengan barang bukti 1 sachet sabu.
Kasus ketiga dengan tersangka berinisial IS dan MH yang diamankan didesa Siawung, kecamatan Barru, pada 14 Januari 2023, dengan barang bukti 1 sachet sabu.
"Saat ini, kelima tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Resnarkoba Polres Barru", ungkap Sutarno.
(Ahkam)