Polres Barru Serahkan Tersangka Korupsi Pasar Pujananting ke Kejaksaan

    Polres Barru Serahkan Tersangka Korupsi Pasar Pujananting ke Kejaksaan

    Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek pembangunan pasar Tompo Dolli Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru. Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana, S.Sos., M.H di Kejaksaan Negeri Barru pada Senin (25/09/2023).

     

    Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC dari pihak pelaksana proyek dan KM sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka AC bersama barang bukti diserahkan dan diterima oleh jaksa penuntut umum, sementara KM belum diterima karena dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter.

     

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

     

    Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Barru, Ipda Zulfikar, M.H menuturkan bahwa Polres Barru telah melakukan penyidikan pada kasus tersebut sejak awal tahun 2023, dimana pihaknya menduga ada kerugian negara sebesar Rp. 215.050.631, - yang ditimbulkan oleh kedua tersangka tersebut.

     

    Lebih Lanjut, Ipda Zulfikar menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini.

     

    Sementara itu Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan tersangka berikut barang bukti diserahkan untuk proses lebih lanjut.

     

    Ditambahkan oleh AKP Doris bahwa Polres Barru terus berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Selain melakukan penindakan, pihaknya juga aktif melakukan upaya pencegahan untuk menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian.

     

    “Polres Barru selalu komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga aktif melakukan pendampingan terhadap penggunaan anggaran negara untuk mencegah dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi praktek korupsi” jelas Kasat Reskrim.

    polres barru korupsi kejaksaan
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemda Barru Maulid Nabi Tingkat Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Barru Laksanakan Penyerahan Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir

    Ikuti Kami